“Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Indonesia” Balai Tawang Praja Surakarta, 25 April 2019 Sem...
“Pengembangan
dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Indonesia”
Balai
Tawang Praja Surakarta, 25 April 2019
Seminar yang diadakan dalam
rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional ini sangat menarik, terlebih lagi dengan
Narasumber langsung dari beliau Kepala Lembaga Pengembagan Dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah yakni Prof Nunuk Suryantini. Peserta dalam seminar ini dihadiri sebagaian
besar kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Beliau mengantarkan materi
seminar berawal dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 yakni tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah. Pentingnya Sertifikat Kepala Sekolah Bagi Kepala
Sekolah bahwa saat ini untuk menjadi Kepala Sekolah tentunya harus memiliki
sertifikat Kepala Sekolah. Seperti halnya sopir sedang mengemudikan mobil. Jadi
untuk menjadi Kepala Sekolah harus mempunyai SIM yaitu sertifikat Kepala
Sekolah dibuktikan dengan nomor Unik Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh
Kemendikbud. Menurut Edaran Dirjen bahwa perlunya sertifikat Kepala Sekolah menyatakan
bahwa sertifikat Kepala Sekolah memiliki waktu deadline, maka pentingnya Kepala
Sekolah memiliki sertifikat tersebut. Hal itu ditegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud,
Kepala Sekolah harus memiliki Sertifikat, jika tidak mempunyai sertifikat, maka
tidak berhak menandatangani STTB (Surat Tanda Tamat Belajar), tidak dimasukkan
ke dapodik, serta berpengaruh terhadap pengelolaan dana BOS.
Menurut data per April 2019
jumlah Kepala Sekolah meningkat. Data tersebut dapat dilihat berdasarkan data di
DAPODIK (Data Pokok Pendidik) tahun 2019. Hal tersebut merupakan dampak dari jumlah
sekolah meningkat. Menurut survey, kurang lebih 230.000 orang yang sudah
mengikuti pelatihan. Bagi Kepala Sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2017 harus
mengikuti diklat Kepala Sekolah selama 300
jam yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembagan Dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) atau lembaga
diklat yang berwenang. Pembiayaan tersebut tidak boleh dilakukan secara mandiri
dan tidak boleh dibebenkan kepada anggaran dari APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara), namun harus melalui anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) daerah
masing-masing.
Kepala sekolah tertentu mempunyai
skala prioritas untuk mengikuti diklat. Skala prioritas yang berhak mengikuti diklat
merupakan kepala sekolah yang sudah mempunyai NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan) dan sertifikat sebagai pendidik. Dan kemudian Kepala
Sekolah yang memenuhi kriteria tersebut mengikuti diklat serta dibiayai negara.
Prioritas pertama diperkirakan akan mengikuti diklat dimulai pada bulan Juni
tahun 2019. Kepala Sekolah Negeri dan
Swasta mempunyai hak pelayanan yang sama dari negara. Permendikbud No 6 Tahun 2018 pasal 21 Bab 11, bagi yang
sudah diangkat 9 April 2018 akan mengikuti diklat. Namun, bagi kepala sekolah
yang diangkat setelah 9 April 2018 maka kegiatan tersebut diawali dari subtansi
dan proses IN dan ON. Bagi yang akan pensiunpun harus mengikuti diklat, karena
disebabkan bahwa rekomendasi BPK yakni Kepala Sekolah yang belum bersertifikat
harus mengembalikan.
Keputusan yang diberikan pak
menteri tentang diklat kepala sekolah harus diselesaikan. Dalam jangka waktu April
2020 bisa dimundurkan Desember 2020 karena tidak boleh membayar sendiri, maka
pemerintah mengusakan. Tepatnya terakhir tahun ini dengan masa tunggu
pertengahan Mei, bahwa LPMP harus mengirim ke Lembaga Pengembagan Dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk mendapatkan nomor unik Kepala Sekolah. Selain
kepala sekolah, persiapan calon pengawas akan mengikuti diklat dengan jumlah
171 JP. Kebijakan untuk pengawas sekolah
melalui P2CKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah). Guru Berprestasi dapat menjadi Kepala
Sekolah, Kepala Sekolah berprestasi dapat menjadi Pengawas .
(Mohon
maaf apabila informasi yang diberikan ada kekeliruan.
Semoga
bermanfaat)
COMMENTS